Headline News

PT Rapha Falita Mora Larang Wartawan Liput Proyek Milik Dinkes Simalungun, Ada Apa.?

 


SIMALUNGUN, sensornews.id -  PT Rapha Falita Mora, kontraktor proyek pembangunan Puskesmas Sayur Matinggi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun senilai 7.1 milyar milik Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun melarang dan mengusir wartawan untuk melakukan peliputan dilokasi proyek.

Kejadian ini terjadi pada Senin (29/09) pukul 13.00WIB. waktu itu, baru saja akan melakukan peliputan disekitar lokasi proyek, datang seorang wanita dengan menggunakan pakaian warna biru dengan helm putih menghampiri kedua wartawan, seraya mengatakan pergi karena dilarang meliput dilokasi proyek, tanpa merinci apa penyebab larangan itu berlaku.

Lili, sang wartawati yang waktu itu datang berdua meliput bercerita kepada media ini, sempat terjadi tanya jawab singkat antara dirinya dengan pekerja tersebut. Dalam percakapan itu, kata Lili, ia menanyakan mengapa dilarang untuk meliput, padahal itu adalah proyek pembangunan yang menggunakan keuangan negara dan bersumber dari masyarakat. Namun, pekerja wanita yang diduga dari PT Rapha Falita Mora itu tidak menjawab.

Dugaan Ada Yang Disembunyikan.?

Tindakan penghalangan kerja jurnalistik ini memunculkan tanda tanya besar. Mengapa proyek pemerintah dengan dana milyaran rupiah  yang bersumber dari rakyat harus ditutup-tutupi dari liputan media? Padahal, proyek publik seharusnya dapat diakses dengan mudah dan transparan, untuk menghindari serta memastikan anggaran tersebut dikelola sesuai petunjuk teknis yang telah disepakati.

Atas tindakan petugas ini menghalangi tugas jurnalistik, sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Khususnya pasal 4 Ayat (3), " untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,"

Kemudian Pasal 18 Ayat (1), "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan instansi pemerintah membuka informasi proyek pembangunan kepada masyarakat.

Wartawan Pilar Keempat Demokrasi.

Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan memiliki peran penting mengawasi jalannya pembangunan. Pelarangan liputan di proyek pemerintah ini justru menimbulkan kecurigaan adanya ketidaktransparanan. Sikap menutup diri dari sorotan media juga bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas anggaran publik.

Masyarakat berhak tahu bagaimana dana miliaran rupiah tersebut dikelola dalam kegiatan pembangunan Puskesmas Sayur Matinggi, Kecamatan Ujung Padang ini. Pers sebagai corong publik tidak boleh dibungkam. Jika benar Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Simanjuntak  memerintahkan larangan ini, aparat penegak hukum dan Komisi Informasi Publik harus turun tangan memeriksa motif di baliknya.

Atas peristiwa ini, Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Simanjuntak yang coba diminta tanggapannya Senin, (29/09) tidak bersedia menjawab  wartawan.

Hingga berita ini di tayangkan Selasa, (30/09), Bupati Simalungun H Anton Saragih belum berhasil dikonfirmasi.(David)