Kritik Tajam Terhadap Kepemimpinan Kepolisian dan Harapan Akan Reformasi yang Berani
JAKARTA, sensornews.id – Seorang pejabat senior lama mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kepemimpinan di institusi kepolisian Indonesia yang dianggap masih terjebak pada persoalan serius, termasuk kurangnya sikap bertanggung jawab dan transparansi dalam penanganan kasus hukum.(10/10/25)
Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya norma-norma yang mengatur agar pejabat yang dinyatakan tersangka sebaiknya mengundurkan diri atau cuti demi memberikan ruang bagi penataan institusi secara leluasa dan tanpa tekanan. Namun, kondisi saat ini dianggap jalan buntu karena sulitnya memperoleh kemauan pengunduran diri, yang sangat bergantung pada keputusan Presiden.
Ia juga menyoroti beberapa contoh kasus di mana upaya perbaikan berjalan lambat bahkan mandek, termasuk keberlanjutan penanganan perkara dalam lingkungan kepolisian dan institusi hukum lainnya. Meski demikian, pejabat ini tetap berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mendengarkan aspirasi dan segera mengambil langkah berani untuk memperkuat penegakan hukum dan memberantas korupsi yang merongrong tatanan negara.
Pernyataan itu menyinggung pula isu etika dan tanggung jawab pejabat publik, dengan membandingkan praktik di negara-negara seperti Jepang, Norwegia, dan Inggris yang menjunjung tinggi tanggung jawab politik dengan mundur ketika gagal atau tercemar isu moral. Ia mengingatkan pentingnya pendidikan politik dan etika sebagai fondasi membangun kepemimpinan yang berintegritas, sekaligus menjadi teladan bagi generasi muda Indonesia.
Lebih jauh, ia mengkritik fenomena di mana banyak pejabat kepolisian yang menjalankan bisnis sampingan, sehingga melemahkan fokus dan fungsi utama institusi. Ia mencermati bahwa kekuasaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga akan menghambat reformasi, sehingga perubahan mendasar hanya bisa terjadi jika ada peralihan kepemimpinan yang bersih dan berkomitmen.
Pernyataan ini menjadi suara penting sebagai bagian dari dorongan perbaikan kualitas kepemimpinan dan tata kelola institusi penegak hukum di Indonesia.