Headline News

Tokoh Buruh Nasional Dr Rekson Silaban Ketua MPO KSBSI Di Rakerwil KSBSI Sumut 2025


MEDAN , SensorNews.Id - Dr Rekson Silaban adalah tokoh buruh nasional saat membetikan masukan pada Rakerwil KSBSI Sumut 2025 di Grand Antares Hotel Medan. (01/10/25)

Dr Rekson Silaban Ketua Majelis Penasehat Organisasi Konfederasi Serikat Buruh SeluruhIndonesia (MPO - KSBSI) Menyarankan Upah Minimum Adopsi Konvensi ILO

di acara Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Selasa, 30 September 2025, dilaksanakan dua hari berturut-turut sejak, Selasa (30/9) di Grand Antares Hotel Medan.

Perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, akademisi dan unsur pemerintah provinsi pun berkolaborasi menawarkan solusi dalam rakerwil mengusung tema, ‘Mencari Formula Penetapan Upah untuk Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh’.

Menurut Dr Rekson Silaban selaku Ketua Majelis Penasehat Organisasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (MPO KSBSI), penetapan upah minimum Indonesia idealnya mengadopsi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional, ILO 131. Dengan skema Minimum Wage Fixing Convention.

“Idealnya kita kembali ke konsep dasar ILO yang universal. Upah minimum harus berdasarkan kebutuhan pekerja, standar hidup yang wajar, kecepatan kerja. Di bagian lain juga pemerintah harus serius soal stabilitas ekonomi. Inflasi berkepanjangan juga berdampak langsung pada pekerja/buruh,” urainya.  

Sedangkan konsep alternatif, sambung Rekson Silaban, yakni upah minimum ditetapkan pemerintah maupun upah perusahaan ditetapkan melalui perundingan bipartit. Antara pengusaha dan pekerja/buruh. 

“Misalnya, upah pekerja/buruh perhotelan bintang lima. bagaimana mungkin bisa sama dengan buruh yang bekerja di usaha rumah makan konvensional. Hal itu sekaligus menjadi pekerjaan rumah bersama,” tutur  beliau.

Kemudian Dr Agusmidah yang mewakili Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Prof Haposan Siallagan berpendapat, di satu sisi Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Sementara angka pengangguran di Sumut tahun 2025 mendekati 600.000 jiwa. Dari kacamata pengusaha, boleh upah besar. Pertanyaan kemudian, apakah tenaga kerjanya produktif atau tidak,” katanya.

Agusmidah pun menawarkan tiga poin substansial. Pertama, investor perlu kepastian berusaha, regulasi pengupahan hitung proyeksi usaha dan keuntungan. Kedua, sistem yang ideal sesuai perkembangan ekonomi seperti inflasi. Ketiga, mendorong sistem pengupahan berbasis produktivitas maupun lewat skema bipartit. Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumatera Utara Yuliani Siregar selaku mewakili gubernur lebih lugas menyikapi harapan sekaligus masukan kalangan pengusaha maupun pekerja/buruh. 

“Seharusnya ini berjalan beriringan. Pengusaha misalnya gak cerita ruginya saja. Sebaliknya teman-teman serikat buruh juga menuntut kemauannya saja. Kita tunggu masukannya. Ayo duduk bersama dengan hati terbuka, ikhlas,” kata kadis sembari tersenyum kecil dan disambut aplaus para undangan maupun pengurus KSBSI kabupaten/kota di Sumut. 

Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar (kiri) dan Korwil KSBSI Sumut Ramlan Hutabarat saat memberikan kata sambutan. Dalam kesempatan tersebut, Korwil KSBSI Sumut Ramlan Hutabarat menyampaikan terima kasih atas support seluruh pihak sehingga kegiatan berjalan sukses. Masukan-masukan dalam rakerwil tersebut diharapkan bisa mewujudkan Sumut lebih baik lagi ke depannya. 

Keinginan serikat buruh dan pengusaha terakomodir lewat regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Sumut dan kabupaten/kota.


Direktur Operasional